MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan yang mempersoalkan kelayakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sebelum pembacaan dimulai, Suhartoyo menegaskan agar tidak ada gangguan selama sidang berlangsung. “Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Pihak yang mengajukan gugatan adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menggugat KPU RI sebagai termohon, sementara Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara masuk sebagai pihak terkait.

Inti persoalan yang diangkat para pemohon adalah dugaan bahwa Gibran tidak melampirkan bukti kelulusan setingkat SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Mereka juga mempermasalahkan aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 yang membolehkan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak menyerahkan ijazah SMA dari luar negeri asalkan sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar sejak 21 September lalu, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan seluruh keputusan KPU yang terkait penetapannya. Mereka bahkan meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu 60 hari.

Putusan MK atas gugatan ini menjadi salah satu momen hukum yang dinantikan banyak pihak, mengingat dampaknya berpotensi menyentuh tatanan pemerintahan yang sudah berjalan.

Sumber: Detik.com

Rekomendasi

Scroll to Top