Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Tersangka Pidana Politik Tetap Perlu Persetujuan DPRD untuk Diberhentikan

Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Tersangka Pidana Politik Tetap Perlu Persetujuan DPRD untuk Diberhentikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting tentang mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah. Dalam putusan perkara 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10/2026), MK menyatakan ada pengecualian khusus: kepala daerah yang dituntut atas dasar tindak pidana politik tetap memerlukan persetujuan DPRD untuk bisa diberhentikan sementara.

Gugatan ini dimulai dari Terence Cameron yang mempertanyakan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lama memungkinkan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD ketika didakwa melakukan tindak pidana berat—termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, korupsi, terorisme, makar, dan pelanggaran keamanan negara.

MK melihat ada masalah dalam penerapan aturan tersebut. Frasa “paling singkat 5 tahun” dalam undang-undang dianggap berpotensi menimbulkan banyak penafsiran berbeda dan bisa mengecualikan tindak pidana serius lainnya. “Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 tahun,” kata MK.

Dalam putusannya, MK merujuk pada putusan sebelumnya (71/PUU-XIV/2016) tentang Undang-Undang Pilkada yang sudah mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari pemberhentian. MK mengatakan prinsip yang sama harus diterapkan di sini: “Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang didasarkan pada dakwaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.”

Putusan ini bermakna penting bagi kepala daerah yang menghadapi kasus pidana. Mereka tidak bisa langsung diberhentikan sementara tanpa persetujuan DPRD jika tuntutan berkaitan dengan perbedaan pandangan politik dengan penguasa saat ini, meskipun ancaman pidananya mencapai 5 tahun atau lebih. Langkah MK ini mencerminkan upaya melindungi hak-hak konstitusional kepala daerah dari pemberhentian yang didorong motif politik semata.

Sumber: Detik.com

Rekomendasi

Scroll to Top