ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan dengan Target 12 Hari untuk Pengukuran dan 10 Hari untuk Peralihan Hak

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan dengan Target 12 Hari untuk Pengukuran dan 10 Hari untuk Peralihan Hak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan dua inovasi layanan untuk mempercepat proses pengurusan tanah di seluruh Indonesia. Program ini dirancang agar masyarakat bisa mengetahui dengan pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan dari awal hingga dokumen selesai.

Inovasi pertama adalah Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan masyarakat memilih sendiri jadwal pengukuran tanah sesuai ketersediaan petugas. Layanan ini ditargetkan selesai dalam 12 hari, terdiri dari masa tunggu pengukuran selama 7 hari ditambah waktu penyelesaian peta bidang tanah maksimal 5 hari setelahnya.

Inovasi kedua bernama PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) dengan target penyelesaian 10 hari. Proses ini melibatkan tiga institusi dengan pembagian waktu: Badan Pendapatan Daerah maksimal 3 hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah maksimal 2 hari, dan Kantor Pertanahan maksimal 5 hari.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal sudah beroperasi di 466 kantor pertanahan, sementara PERINTIS sudah berjalan di 131 kantor. Pengukuran Terjadwal sendiri telah diterapkan di sekitar 96 persen kantor pertanahan di Indonesia setelah pengembangan sejak Juli 2025.

Menurut Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, “Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari.” Dia menekankan bahwa masyarakat akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang ketentuan layanan di loket.

Kesuksesan program ini bergantung pada kolaborasi solid antara pemerintah daerah, notaris (PPAT), dan kantor pertanahan. Darmawan menyatakan, “Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi,” dan menambahkan bahwa integrasi proses serta komitmen bersama menjadi kunci utama.

Transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan transparan, memastikan setiap pemohon tahu pasti kapan proses mereka akan selesai.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top