Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Panduan UMP 2027, Masih Pakai Acuan PP 49/2025

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Panduan UMP 2027, Masih Pakai Acuan PP 49/2025

Pemerintah diminta memberikan kepastian soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 agar proses pembahasan di daerah tidak lagi tertunda. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, mengatakan keterlambatan kepastian ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers, Iqbal menyatakan penyusunan UMP 2027 masih akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (artinya, standar pengeluaran minimum agar pekerja bisa hidup dengan baik). Sebelumnya, dia telah mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota berkisar 7,5 hingga 9,5 persen.

“Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu,” ujar Iqbal. Dia juga menekankan perlunya pembentukan Dewan Pengupahan Nasional agar kebijakan pengupahan memiliki dasar kelembagaan yang jelas.

Iqbal menggarisbawahi bahwa kenaikan upah harus dilihat tidak hanya dari angka nominalnya, tetapi juga dari daya beli sebenarnya di lapangan. Menurutnya, survei kebutuhan hidup layak perlu dilakukan untuk mengetahui pengeluaran riil pekerja, sehingga kebijakan pengupahan benar-benar berdampak pada perbaikan kehidupan buruh dan keluarganya.

“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” jelasnya, merujuk pada cara menghitung upah setelah memperhitungkan inflasi. Iqbal berkomitmen untuk menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli guna menyampaikan urgensi masalah ini dan mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipasif.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top