
Mantan Ketua BEM KM UGM periode 2023, Gielbran Muhammad Noor, menyatakan dirinya tidak berniat mencabut pernyataan kontroversial yang pernah ia lontarkan soal Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan yang dimaksud adalah sebutan ‘anak haram konstitusi’ yang ditujukan kepada Gibran. Ucapan itu pertama kali dilontarkan Gielbran saat ia masih menjabat sebagai Ketua BEM KM Universitas Gadjah Mada pada tahun 2023.
Gielbran menegaskan sikapnya dengan tegas. “Saya tidak menarik ucapan itu!” kata Gielbran, menunjukkan bahwa ia tetap berdiri di balik pernyataan yang sempat menuai perhatian luas tersebut.
Sikap Gielbran ini mencerminkan konsistensi posisinya terhadap isu yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, yang kala itu memang menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis.
Sumber: Sindonews
Rekomendasi

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ipar Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Tersangka Pidana Politik Tetap Perlu Persetujuan DPRD untuk Diberhentikan

Hakim Perpanjang Sidang Perkara Mantan Jampidsus Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

