MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Tegaskan Tak Punya Wewenang Usai Pelantikan

MK Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Tegaskan Tak Punya Wewenang Usai Pelantikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pintu bagi upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam (6/10/2026), majelis hakim menyatakan permohonan para penggugat tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, alasan utamanya adalah soal waktu dan status hukum. Begitu Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, statusnya sebagai calon wakil presiden otomatis berakhir. Artinya, sengketa hasil pemilu presiden sudah tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai jalur hukum menggugat posisinya sekarang.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies Kadir di ruang sidang.

Menariknya, dalam proses persidangan MK sempat menelusuri soal dokumen pendidikan Gibran yang menjadi inti gugatan. Hakim menyebut pihaknya tidak menemukan dokumen otentik — seperti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri — yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat sesuai syarat pencalonan. Namun temuan ini tidak serta-merta membuat MK bisa bertindak.

Adies menegaskan, soal keabsahan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan ranah MK untuk diputuskan melalui jalur sengketa pemilu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan lembaga negara lain sesuai konstitusi.

Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Fachrul Razi, dan mulai disidangkan sejak 21 September 2026. Selama persidangan, MK mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara ini. Dengan putusan ini, persoalan ijazah Gibran kemungkinan harus ditempuh melalui jalur hukum yang berbeda jika masih ingin dipersoalkan.

Putusan MK ini pada dasarnya menegaskan bahwa setelah seorang pejabat dilantik, mekanisme sengketa pemilu tidak lagi bisa dipakai untuk mempersoalkan keabsahannya — sebuah preseden hukum yang penting untuk dipahami publik ke depannya.

Sumber: Liputan6

Rekomendasi

Scroll to Top