
Mulai 22 September 2026, pemerintah resmi punya aturan khusus yang mengatur siapa saja boleh menyediakan perangkat untuk mencetak meterai digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang secara khusus mengatur ekosistem Meterai Teraan Digital (MTD) — sistem pembayaran bea meterai berbasis label digital yang dicetak lewat printer khusus.
Meterai Teraan Digital sendiri adalah meterai berbentuk label yang ditempelkan pada dokumen menggunakan Printer MTD, yaitu perangkat khusus yang terhubung langsung ke sistem milik DJP. Aturan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang ketentuan pelaksanaan bea meterai.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Perusahaan yang ingin menjadi penyedia printer MTD harus mengajukan permohonan secara elektronik ke DJP dan memenuhi sejumlah syarat ketat. Di antaranya wajib berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia, patuh urusan pajak, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi — termasuk pusat data — yang berlokasi di dalam negeri.
Setelah resmi ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan mengawasi kepatuhan mereka, dan bila ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa teguran, pembekuan layanan, hingga pencabutan izin sebagai penyedia.
Dengan adanya kerangka aturan yang lebih lengkap ini, diharapkan penggunaan meterai digital di Indonesia bisa berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan tersebut.
Sumber: Antara News




