Bali Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Pembelian BBM Mulai 17 Oktober

Bali Terapkan Sistem Ganjil-Genap untuk Pembelian BBM Mulai 17 Oktober

Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sistem nomor polisi ganjil-genap di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 17 Oktober hingga 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Gubernur Bali dan melibatkan kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Skema pembatasan bekerja dengan cara menyamakan nomor polisi kendaraan terakhir dengan tanggal berlakunya aturan. Pemilik kendaraan harus memeriksa angka terakhir plat nomor mereka—jika ganjil, boleh isi bahan bakar pada tanggal 17 Oktober; jika genap, pada tanggal 18 Oktober. “Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut,” jelas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Untuk memastikan ketertiban, Pertamina memperpanjang jam operasional 24 jam di 66 SPBU—42 lokasi di Denpasar dan 24 di Badung. Batasan pengisian juga diberlakukan: maksimal 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk motor.

Guna mengantisipasi kebutuhan BBM Bali, Pertamina telah menyiapkan stok sebanyak 48 juta liter di terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pulau selama 14 hingga 15 hari ke depan. TNI dan Polri juga dilibatkan untuk membantu pengawasan dan penertiban antrian di lokasi-lokasi SPBU selama kebijakan berlangsung.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top