MK Tegaskan Surat Kehadiran Gibran Bukan Bukti Lulus SMA

MK Tegaskan Surat Kehadiran Gibran Bukan Bukti Lulus SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pernyataan penting soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Dokumen yang selama ini dilampirkan Gibran adalah certificate of attendance, atau surat keterangan kehadiran dalam proses pembelajaran. Menurut MK, dokumen semacam itu hanya membuktikan seseorang hadir dalam perkuliahan, bukan bahwa ia telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan hal ini secara langsung dalam sidang. “Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L UU Pemilu,” kata Arsul.

Perkara ini bermula dari gugatan yang mulai disidangkan sejak 21 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga mempermasalahkan aturan dalam PKPU Nomor 19/2023 yang membolehkan calon presiden atau wakil presiden tidak menyertakan bukti kelulusan SMA dari luar negeri asalkan sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024. Putusan MK dalam perkara ini menjadi salah satu momen paling krusial dalam sejarah hukum kepemiluan Indonesia.

Sumber: Detik.com

Rekomendasi

Scroll to Top