:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5297809/original/096020600_1753695872-0fe31eaa-6209-4c44-b263-d7fe8390b24a.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, namun keputusan itu justru memantik reaksi keras dari PDIP. Partai berlambang banteng itu menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun anggota Komisi II DPR dari fraksi yang sama, Deddy Sitorus, mengambil kesimpulan lebih jauh dari pertimbangan MK itu.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy. Ia menduga ada masalah pada dokumen yang dipakai sebagai syarat administrasi pencalonan, dan menyebut persoalan ini bisa ditindaklanjuti lewat jalur hukum maupun politik, termasuk melalui panitia khusus atau hak angket di DPR.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi dokumen. Menurutnya, ini menyentuh soal kejujuran dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara. “Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,” ujar Guntur.
PDIP secara khusus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan. “KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik,” tegas Guntur. Ia juga meminta seluruh proses lanjutan berjalan terbuka dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan tertutup.
Guntur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus menjadi acuan utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Bagi PDIP, pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik tidak bisa dilepaskan begitu saja hanya karena proses hukum formal belum menyentuhnya.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ipar Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Tersangka Pidana Politik Tetap Perlu Persetujuan DPRD untuk Diberhentikan

Hakim Perpanjang Sidang Perkara Mantan Jampidsus Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

