
Induk perusahaan Facebook, Meta, kini menghadapi ancaman denda astronomis hingga Rp 3.900 triliun setelah kalah dalam proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran privasi data pengguna.
Kasus ini bermula dari skandal Cambridge Analytica, sebuah kontroversi besar di mana data jutaan pengguna Facebook disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka. Pengadilan menyatakan Meta terbukti melanggar aturan perlindungan privasi data terkait insiden tersebut.
Angka denda yang mencapai ribuan triliun rupiah ini menjadikan kasus Meta sebagai salah satu ancaman sanksi terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi di dunia. Besaran tersebut mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang dianggap terjadi dalam pengelolaan data pengguna.
Putusan ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola data di era digital, sekaligus menjadi sinyal keras bagi perusahaan teknologi besar bahwa regulasi privasi semakin ditegakkan dengan sungguh-sungguh di berbagai belahan dunia.
Sumber: Detik Inet
Rekomendasi

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Panduan UMP 2027, Masih Pakai Acuan PP 49/2025

PSM Makassar Mulai ILeague Cup dengan Kemenangan, Pelatih Optimis Lolos Fase Grup

Vivo Siapkan Dua Flagship Kamera Canggih untuk 2027, Intip Spesifikasinya

