KPK Tambah 8 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Sumatera Utara

KPK Tambah 8 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Sumatera Utara

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sepanjang September 2026, menjadikan total pihak yang terjerat dalam perkara ini semakin banyak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap kabar ini langsung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). “Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya. Meski begitu, Budi belum bisa membeberkan siapa saja nama dan peran para tersangka baru itu karena penyidikan masih terus berjalan.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak di dua lokasi berbeda. Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, pemeriksaan menyasar tujuh orang, termasuk Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Sementara di Gedung Merah Putih KPK, delapan aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara turut dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Juni 2025. Saat itu, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah kontraktor swasta dan pejabat pembuat komitmen.

Topan sendiri sudah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, ditambah kewajiban membayar denda Rp200 juta. Dengan terus bertambahnya tersangka baru, kasus korupsi infrastruktur jalan di Sumatera Utara ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.

Sumber: Detik.com

Rekomendasi

Scroll to Top