:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390276/original/072061100_1793791644-IMG_20261104_171205_880.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menjalani sesi pemeriksaan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid selama sekitar lima jam pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengungkap dua pokok masalah: dugaan suap terkait permohonan hak guna bangunan (HGB) dan tindakan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Nusron diperiksa dalam posisi sebagai saksi. Tim penyidik ingin menggali informasi tentang struktur kewenangan Nusron selaku menteri, terutama yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah dan HGB.
Bagian penting dari pemeriksaan fokus pada tuduhan praktik jual-beli jabatan di lingkungan kementerian. “Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” ungkap Budi.
Penyidik juga menggali pengetahuan Nusron tentang uang yang diterima oleh orang-orang dekatnya. “Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” jelasnya.
Nusron tiba di kantor KPK pukul 09.22 pagi dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 14.27 sore. Politikus Partai Golongan Karya ini enggan memberikan keterangan soal isi pemeriksaan, namun memberi klarifikasi mengenai perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukannya. “Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada ada,” katanya.
Ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron setelah dua kali sebelumnya tidak hadir—pada 7 Oktober dengan alasan ada agenda internal, dan pada 15 Oktober karena melawat ke luar negeri. KPK akan melakukan analisis terhadap kesaksiaannya dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan.
Keterlibatan Nusron berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 terhadap dugaan suap sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Empat pihak swasta lainnya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

Padang Siap Wakili Indonesia di Kompetisi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

Bigetron Raih Tiket Lanjut di MPL S18 Usai Tundukkan EVOS 3-2 dalam Drama Playoff

LIMS, Sistem Penyadapan Legal yang Disalahgunakan dalam Kasus Presiden Prabowo

