
Organisasi pembela hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan diri sebagai korban pelanggaran privasi digital. Ajakan ini muncul seiring dengan ramai-ramainya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menimpa presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Melalui akun X resmi @safenetvoice pada 3 November 2026, SAFEnet menyatakan: “Pak Prabowo silakan melapor ke SAFEnet sebagai korban pelanggaran privasi. Pak Listyo juga bisa bikin aduan kalau merasa menjadi korban kriminalisasi pasal ilegal akses di UU ITE.” Pernyataan ini menempatkan dua pihak dalam posisi berbeda—Prabowo sebagai korban penyadapan potensial, dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (kini tersangka) sebagai pihak yang bisa mengadukan kriminalisasi.
SAFEnet menyediakan saluran pengaduan resmi melalui situs aduan.safenet.or.id bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran hak digital. Pengadu dapat menyampaikan kronologi kejadian lengkap dengan bukti pendukung seperti tangkapan layar, dokumen, atau catatan aktivitas digital yang relevan.
Kasus penyadapan yang disidik Bareskrim Polri melibatkan tiga tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa “Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku.” Penyadapan diduga terjadi pada 2025 hingga 2026 dengan melibatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS)—infrastruktur teknis yang digunakan untuk intersepsi komunikasi resmi.
Sasaran penyadapan melampaui presiden, mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha. Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan data pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut, yang mengindikasikan upaya penyamaran.
Melalui ajakan ini, SAFEnet menegaskan prinsip dasar: perlindungan privasi dan akses ke mekanisme pengaduan hak digital tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan atau status seseorang. Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi, meski dirancang untuk penegakan hukum, agar tetap mengikuti prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber: Detik Inet
Rekomendasi

Padang Siap Wakili Indonesia di Kompetisi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

Bigetron Raih Tiket Lanjut di MPL S18 Usai Tundukkan EVOS 3-2 dalam Drama Playoff

LIMS, Sistem Penyadapan Legal yang Disalahgunakan dalam Kasus Presiden Prabowo

