
Ribuan warga asing di Jepang berlomba-lomba mengurus dokumen imigrasi sebelum kebijakan baru berlaku — sebagian bahkan rela antre lebih dari tujuh jam di luar kantor imigrasi Tokyo. Penyebabnya: biaya izin tinggal permanen resmi dinaikkan dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen, atau setara sekitar Rp 22,7 juta, naik 20 kali lipat sekaligus.
Kebijakan ini datang dari pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu agenda utama sejak menjabat Oktober tahun lalu. Selain kenaikan biaya, pemohon izin tinggal permanen kini harus memenuhi syarat penghasilan minimal setara rata-rata pendapatan rumah tangga Jepang — yang pada 2024 tercatat mencapai 5,75 juta yen per tahun — serta memiliki catatan kontribusi pensiun yang memadai.
Mulai April tahun depan, ada satu lagi syarat baru yang ditambahkan: kemampuan dasar berbahasa Jepang. Kabar ini langsung mendorong lonjakan pendaftaran di sekolah-sekolah bahasa Jepang dan ujian kemampuan bahasa Jepang (JLPT). Bagi warga asing yang kesulitan finansial atau berstatus pengungsi, pemerintah menyediakan keringanan biaya.
Untuk izin tinggal biasa — bukan permanen — biaya juga sudah naik sejak Juli lalu sebesar lima kali lipat, yang merupakan kenaikan pertama dalam 50 tahun terakhir. Pemerintah menyebut kenaikan itu untuk menyesuaikan diri dengan inflasi dan perubahan nilai tukar.
Kebijakan ini menuai kritik dari warga asing yang sudah lama menetap. Micaiah Stevens, pria asal luar Jepang berusia 37 tahun yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama satu dekade, gagal melengkapi dokumen tepat waktu sebelum biaya naik. Ia mengungkapkan kekecewaannya secara blak-blakan.
“Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan secara tidak adil. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi daripada rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih mahal, hanya agar bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak,” katanya. “Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang cukup besar sehingga sebagian tenaga profesional enggan datang ke Jepang. Menurut saya, kebijakan ini tidak dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang.”
Di sisi lain, Jepang sendiri sedang menghadapi dilema besar. Populasi warga asing di negara itu menyentuh rekor baru — lebih dari 4,12 juta jiwa per akhir 2025, naik 9,5% dalam setahun. Negara yang tengah menghadapi krisis penuaan penduduk ini justru sangat bergantung pada tenaga kerja asing untuk menambal kekurangan tenaga kerja. Namun di saat yang sama, kekhawatiran publik soal perubahan sosial akibat imigrasi juga terus meningkat.
Takaichi sendiri mengakui adanya ketegangan ini. Dalam unggahan di platform X beberapa hari sebelum kebijakan berlaku, ia menyatakan pemerintah menyadari “sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir atau diperlakukan tidak adil,” dan berjanji menerapkan kebijakan secara tertib agar “warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan tenteram.” Tantangan sesungguhnya kini ada pada pelaksanaan di lapangan — apakah kebijakan ketat ini akan menyaring atau justru mengusir talenta asing yang selama ini menopang ekonomi Jepang.
Sumber: Detik.com




