
Skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menimpa mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka wawasan publik tentang teknologi yang jarang diketahui: Lawful Interception Management System atau LIMS. Peristiwa ini menyeret tiga perwira tinggi Polri—Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso—menjadi tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
LIMS pada intinya adalah sebuah sistem manajemen yang mengatur proses penyadapan komunikasi secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. Sistem ini bukan sekadar alat perangkat keras, melainkan infrastruktur teknologi berlapis yang menghubungkan jaringan operator telekomunikasi, perangkat intersepsi, sistem pengelolaan, hingga pusat pemantauan milik aparat penegak hukum.
Secara prosedural, penyadapan sah melalui beberapa tahapan. Aparat penegak hukum mengajukan permintaan dengan dasar kewenangan yang jelas, operator telekomunikasi memverifikasi identitas target, sistem jaringan mengidentifikasi komunikasi yang disasar, dan informasi kemudian diteruskan ke pusat pemantauan. Data yang dikumpulkan terdiri dari dua jenis: Intercept Related Information (data terkait komunikasi seperti waktu dan durasi) dan Content of Communication (isi percakapan).
Dalam kasus Presiden Prabowo, penyidik Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke daftar target tanpa prosedur verifikasi yang semestinya. Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa “tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.” Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026, menjerat tidak hanya presiden tetapi juga pejabat negara, politisi, jurnalis, LSM, dan pengusaha.
Penyalahgunaan LIMS membawa risiko serius terhadap keamanan nasional. Komunikasi presiden mengandung informasi sensitif tentang kebijakan pemerintah, strategi pertahanan, hubungan diplomatik, dan keamanan ekonomi. Jika bocor ke pihak tidak berwenang, hal itu dapat melemahkan stabilitas pemerintahan, mengganggu posisi diplomatik, dan membuka celah ancaman keamanan negara.
Kasus ini mengingatkan bahwa teknologi itu sendiri tidak menentukan keamanan—integritas penggunanya yang menjadi faktor utama. Sistem penyadapan harus dilindungi dengan pembatasan akses ketat, pencatatan aktivitas transparan, pengawasan independen, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar tetap menjadi alat penegakan hukum, bukan sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber: Antara News
Rekomendasi

Padang Siap Wakili Indonesia di Kompetisi Kota Kreatif UNESCO 2027 Kategori Gastronomi

Bigetron Raih Tiket Lanjut di MPL S18 Usai Tundukkan EVOS 3-2 dalam Drama Playoff

SAFEnet Buka Pintu Pengaduan untuk Prabowo dan Listyo Terkait Kasus Penyadapan

