KPK Temukan Dolar Singapura dan Dolar AS Saat Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK Temukan Dolar Singapura dan Dolar AS Saat Geledah Kantor BPN Jawa Timur

Penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menghasilkan temuan mengejutkan: uang dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Temuan ini menjadi bagian dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang valas — istilah untuk mata uang asing — yang ditemukan itu langsung dijadikan petunjuk oleh penyidik. “Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD. Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).

Selain uang valas, penyidik juga menyita sejumlah barang lain dari kantor tersebut, termasuk perhiasan yang diduga emas senilai puluhan juta rupiah, uang tunai dalam rupiah ratusan juta, serta dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan kasus ini.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut siapa saja pihak yang terlibat, dari mana asal uang tersebut, dan sudah berapa lama praktik dugaan suap ini berlangsung. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi di sektor pertanahan bisa melibatkan transaksi lintas mata uang yang nilainya tidak kecil.

Sumber: Liputan6

Rekomendasi

Scroll to Top