Sejumlah partai yang belum memiliki kursi di DPR kini bersuara soal aturan pemilu. Melalui organisasi bernama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), mereka mengusulkan agar ambang batas parlemen — batas minimal suara yang harus diraih partai agar bisa masuk DPR — ditetapkan sebesar 1% dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan ulang tahun pertama GKSR. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menjadi juru bicara atas aspirasi partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam gerakan tersebut.
Angka 1% yang diusulkan jauh lebih rendah dibanding ketentuan yang selama ini berlaku. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai kecil berpeluang lebih besar untuk mendapatkan kursi di parlemen dan tidak kehilangan suara pemilih mereka begitu saja.
Isu ambang batas parlemen memang selalu menjadi perdebatan panas setiap kali pembahasan aturan pemilu bergulir. Usulan GKSR ini kemungkinan akan menjadi salah satu poin yang diperjuangkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu ke depan.
Sumber: Sindonews
Rekomendasi

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ipar Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Mahkamah Konstitusi: Kepala Daerah Tersangka Pidana Politik Tetap Perlu Persetujuan DPRD untuk Diberhentikan

Hakim Perpanjang Sidang Perkara Mantan Jampidsus Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

