
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membawa sorotan pada teknologi yang digunakan untuk menyalin komunikasi orang lain. Dua sistem yang sering disebutkan adalah LIMS dan Pegasus, meskipun keduanya bekerja dengan mekanisme yang sama sekali berbeda.
LIMS kepanjangan dari Lawful Interception Management System adalah sistem yang menghubungkan permintaan penyadapan dari aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Ketika ada instruksi intersepsi, sistem ini meneruskan perintah tersebut ke operator sehingga komunikasi target bisa disalin dan dikirim ke pusat pemantauan yang berwenang. Data yang bisa dihimpun mencakup isi percakapan telepon maupun informasi berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.
Kemampuan membaca isi pesan bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Jika komunikasi dilindungi enkripsi end-to-end artinya hanya pengirim dan penerima yang bisa membaca pesan tersebut maka intersepsi melalui jaringan operator saja tidak cukup untuk membuka isinya.
Pegasus bekerja dengan pendekatan yang sama sekali berlawanan. Spyware ini dirancang untuk menginfeksi perangkat target terlebih dahulu, sehingga dapat mengakses informasi langsung dari dalam perangkat yang telah disusupi. Perbedaan mendasar ini membuat kedua teknologi tidak bisa dianggap sama, meskipun keduanya terkait dengan pengawasan komunikasi.
Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia, menekankan bahwa belum ada bukti teknis yang jelas menunjukkan metode penyadapan mana yang sebenarnya digunakan dalam kasus ini. Dia menegaskan, “Menyimpulkan penyadapan dilakukan dengan spyware tertentu adalah lompatan yang tidak berdasar.”
Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan yang sah. Menurut Pratama, masalah utamanya bukan kecanggihan teknologi penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan untuk mengoperasikan sistem tersebut diberikan dan diawasi oleh institusi.
Pratama mendorong audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia, termasuk pemeriksaan siapa saja yang memiliki akses operasional dan catatan rekam jejak aktivitas sistem. Menurutnya, “semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu.” Tanpa kontrol akses, verifikasi berlapis, dan pengawasan independen yang ketat, sistem penyadapan yang dirancang untuk penegakan hukum justru bisa menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber: Detik Inet
Rekomendasi

Mode Pesawat Memang Percepat Pengisian Daya HP, tapi Efeknya Ternyata Kecil

Tencent Luncurkan AI Hy4 dengan Fitur Keamanan yang Ditingkatkan

Canva PHk 22% Karyawan, Startup Design Terbesar Australia Lakukan Restrukturisasi Besar-besaran

