Jelang COP17 di Armenia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Indonesia Perkuat Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jelang COP17 di Armenia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Indonesia Perkuat Hukum Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Indonesia akan menghadapi ujian komitmen lingkungan hidup di panggung internasional. Menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) yang dijadwalkan berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026, koalisi masyarakat sipil bernama JustCOP menggelar pertemuan khusus di Jakarta untuk menyuarakan tujuh tuntutan kepada delegasi Indonesia.

Pertemuan bertajuk “Menakar Komitmen Indonesia untuk Perlindungan Biodiversitas dan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal” ini digelar di The Hermitage Hotel pada Jumat, 9 Oktober 2026. Forum COP17 sendiri akan menjadi ajang evaluasi sejauh mana negara-negara anggota benar-benar menjalankan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) — sebuah kesepakatan internasional untuk melindungi alam secara kolektif.

Salah satu sorotan utama JustCOP adalah dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, yakni rencana aksi nasional Indonesia untuk memenuhi target perlindungan 30 persen wilayah darat dan perairan pada 2045. Meski mengapresiasi penyusunannya, koalisi menilai dokumen ini belum punya kekuatan hukum karena belum masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatur atau meninjau izin usaha.

Wakil Direktur MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, dokumen tersebut hanya akan menjadi pajangan. “Jadi ya percuma aja gitu kalau kalau cuma jadi jadi bagus-bagusan gitu ya, jadi dokumen penelitian. Nah, padahal IBSAP ini itu harusnya menjadi dokumen rujukan buat pemerintah Indonesia dalam menentukan arah pembangunannya terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati,” jelas Giorgio.

Atas dasar itu, JustCOP mengajukan tujuh tuntutan kepada delegasi Indonesia di COP17. Mulai dari mendesak pengesahan payung hukum IBSAP sebelum COP18, melaporkan fakta bahwa 14,84 juta hektare area bernilai konservasi tinggi belum terlindungi, hingga memastikan masyarakat adat dan komunitas lokal mendapat manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya genetik.

Tuntutan lain mencakup perketat aturan kredit keanekaragaman hayati agar tidak dijadikan alasan merusak habitat yang tidak bisa dipulihkan, mengalokasikan anggaran negara yang jelas untuk pendanaan biodiversitas, serta mengakui wilayah adat sebagai bagian sah dari target perlindungan alam global. JustCOP juga mendorong Indonesia menuntut negara-negara maju memenuhi kewajiban pendanaan internasional mereka.

Dengan COP17 yang kini berfokus pada realisasi nyata — bukan sekadar janji — tekanan terhadap Indonesia untuk membuktikan komitmennya semakin besar, terutama mengingat negara ini juga berambisi menjadi tuan rumah COP18 berikutnya.

Sumber: Liputan6

Rekomendasi

Scroll to Top