LIMS: Teknologi Penyadapan Sah yang Disalahgunakan dalam Kasus Prabowo

LIMS: Teknologi Penyadapan Sah yang Disalahgunakan dalam Kasus Prabowo

Sebuah teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyalahgunaaannya untuk menyadap komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya. Kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada Oktober 2026 ini menunjukkan bagaimana sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat disalahgunakan tanpa kontrol yang ketat.

LIMS pada dasarnya adalah sistem untuk mengelola proses penyadapan komunikasi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan. Sistem ini bagian dari konsep lawful interception—penyadapan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum untuk keperluan penyelidikan atau penyidikan. Standar internasional dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI) mengatur bahwa lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas yang berwenang.

Proses kerja LIMS dimulai ketika petugas penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan dengan melampirkan dasar hukum yang jelas, identitas target, dan batas waktu. Setelah melalui otorisasi dan verifikasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator dapat diaktifkan untuk mengumpulkan informasi. Sistem ini menangkap dua jenis data: isi komunikasi seperti percakapan telepon, dan informasi terkait aktivitas komunikasi seperti identitas peserta, waktu koneksi, serta data lokasi.

Yang menarik, penyadapan berbasis jaringan tidak memerlukan instalasi aplikasi mata-mata pada ponsel target karena dapat dilakukan di sisi infrastruktur telekomunikasi. Pengguna pun tidak secara otomatis menerima notifikasi saat komunikasinya diintersepsi, meskipun kemampuan penyadapan bergantung pada jenis jaringan dan teknologi keamanan yang digunakan.

Dalam kasus Prabowo, Bareskrim menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS “tanpa melalui verifikasi,” demikian ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik atau laporan polisi yang seharusnya menjadi dasar hukum. Target bukan hanya presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga memerintahkan penyadapan ilegal dan kemudian menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Ketiga tersangka masih dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sumber: Detik Inet

Rekomendasi

Scroll to Top