
Pengadilan Tipikor Jakarta sedang mengungkap mekanisme bagaimana uang diduga hasil korupsi disembunyikan melalui jalur yang terlihat legal. Sidang lanjutan terhadap Agung Winarno pada Senin (19/10/2026) menjadi momentum jaksa penuntut umum memperkuat bukti dengan menghadirkan tiga saksi.
Agung Winarno didakwa membantu menyamarkan aset milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, dengan cara menyembunyikan harta benda di balik berbagai transaksi. Salah satu modus yang dijerat jaksa adalah pembiayaan produksi film ‘Sang Pengadil’ senilai Rp2,88 miliar.
Dalam sidang hari itu, jaksa menghadirkan tiga saksi bernama Ali Amran, Giri Pratama, dan Putri Rahayu untuk memberikan keterangan yang mendetail tentang aliran dana tersebut. Mereka diminta menggali informasi terkait bagaimana skema pencucian uang itu beroperasi.
Selain transaksi film, dakwaan juga menyoroti upaya penyembunyian melalui surat keterangan ganti rugi dan mobil mewah Alphard milik Zarof. Kombinasi cara-cara tersebut menunjukkan pola sistematis dalam menyamarkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan pencucian uang dapat melibatkan berbagai pihak dan transaksi kompleks. Proses pengungkapan seperti ini memerlukan penggalian bukti bertahap melalui keterangan saksi untuk membangun kronologi dan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Sumber: Detik.com
Rekomendasi

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Panduan UMP 2027, Masih Pakai Acuan PP 49/2025

PSM Makassar Mulai ILeague Cup dengan Kemenangan, Pelatih Optimis Lolos Fase Grup

Vivo Siapkan Dua Flagship Kamera Canggih untuk 2027, Intip Spesifikasinya

