Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN, Segini Besarannya

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN, Segini Besarannya

Pemerintah memastikan bahwa biaya operasional untuk menggaji para manajer koperasi desa dan kelurahan merah putih (KDKMP) akan ditanggung oleh negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Dana dari APBN tersebut tidak langsung diserahkan ke manajer koperasi, melainkan disalurkan melalui perusahaan negara PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — sebuah BUMN yang ditunjuk sebagai perantara pembayaran. “APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli.

Soal besaran penghasilan, manajer koperasi desa akan mendapat gaji berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Angka ini sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan, dengan perbedaan nominal yang disesuaikan dengan lokasi penugasan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di masing-masing daerah.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujar Zulkifli menjelaskan skema kerja para manajer tersebut.

Status kerja para manajer ini ditetapkan sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Adapun dana APBN yang digunakan kemungkinan besar akan dimasukkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) — yakni suntikan dana dari pemerintah ke BUMN — ke Agrinas Pangan, dan Zulkifli membenarkan kemungkinan tersebut.

Program koperasi desa merah putih ini menjadi salah satu agenda besar pemerintah di sektor pangan, dan kejelasan soal skema penggajian ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi para calon manajer yang akan terlibat di dalamnya.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top