:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359719/original/072239700_1790571752-WhatsApp_Image_2026-09-28_at_11.25.59.jpeg)
Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dalam rapat Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang kini telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putanto, terang-terangan mengaku sebagai orang yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas lapas.
Pengakuan itu keluar saat anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, menanyakan langsung perihal raibnya beberapa barang dari rumah dinas tersebut — mulai dari sofa, AC, hingga foto-foto yang terpasang di dinding. “Yang memerintahkan adalah saya, bapak,” kata Wisnu menjawab pertanyaan Yanuar dalam forum rapat tersebut.
Wisnu kemudian memberikan alasan atas tindakannya itu. Ia mengklaim bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari rumah dinas bukanlah aset milik negara, melainkan barang pribadi milik para petugas. Namun penjelasan ini tampaknya belum memuaskan pihak DPR.
Yanuar pun menyatakan keraguannya atas keterangan yang disampaikan Wisnu dan meminta agar ia bersikap lebih terbuka serta jujur dalam memberikan keterangan. Rapat ini sendiri dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi sorotan serius bagi para pengawas legislatif di parlemen.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

Makau Bukan Hanya Kasino: Destinasi Wisata Sejarah dan Kuliner Halal Menunggu di Ruins of St Paul’s

Kelompok Advokasi Desak Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

Jenderal Richard Tampubolon Dilantik Jadi Wakil Menteri Pertahanan

