:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424247/original/074560000_1764137623-Tes_DNA.jpeg)
Seorang anggota polisi bernama Ipda Yayat Sudrajat mengajukan pensiun dini di tengah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang ditangani KPK. Langkah ini menarik perhatian publik karena dilakukan justru ketika proses hukum sedang berjalan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengajuan pensiun dini tidak bisa langsung dikabulkan begitu saja. Ada prosedur baku yang harus dilewati, yakni penelaahan oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) — unit internal kepolisian yang bertugas mengawasi perilaku dan etika anggota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan hal ini secara langsung kepada wartawan pada Kamis (24/9/2026). “Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada. Penelaahan dari pihak SDM ataupun pihak dari Bid Propam,” ujarnya.
Selain soal pensiun dini, Ipda Yayat juga diketahui terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya. Komisi antirasuah itu menduga Yayat menerima suap hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus yang menjerat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses pensiun dini anggota kepolisian yang sedang dalam sorotan hukum tidak akan semudah mengajukan permohonan biasa — internal kepolisian pun tetap akan mengevaluasi rekam jejak etik sang anggota sebelum keputusan diambil.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

Makau Bukan Hanya Kasino: Destinasi Wisata Sejarah dan Kuliner Halal Menunggu di Ruins of St Paul’s

Kelompok Advokasi Desak Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

Jenderal Richard Tampubolon Dilantik Jadi Wakil Menteri Pertahanan

