Transaksi Digital Bermasalah, Nasabah Masih Menanggung Rugi Meski Lapor ke Bank

Transaksi Digital Bermasalah, Nasabah Masih Menanggung Rugi Meski Lapor ke Bank

Dua pertiga penduduk Indonesia telah mengalami penipuan digital, dengan kerugian nasional mencapai Rp 9,1 triliun. Namun masalahnya tidak hanya besarnya angka kerugian—nasabah yang melaporkan pembobolan ke bank pun sering tetap harus menanggung sebagian dari kerugian tersebut.

Jessica Tjondrowidjojo mengalami kasus serupa pada September 2026 ketika kartu kreditnya tiba-tiba melakukan 15 transaksi tanpa izinnya dalam satu malam. Setelah menghubungi bank untuk mengajukan sanggahan, permintaannya ditolak. “Setelah saya menyampaikan keluhan ke pihak bank, memang saya diberi keringanan yaitu 40%, yang berarti saya tetap harus membayar 60% dari tagihan yang tidak saya gunakan,” ujarnya.

Bank menolak sanggahan Jessica dengan alasan bahwa transaksi itu menggunakan kode OTP (one-time password)—semacam kode aman sekali pakai. Jessica menduga pembobolan terjadi karena nomor telepon lamanya yang sudah tidak dipakai sejak 2021 masih terhubung dengan akunnya. Bank pun menyalahkan nasabah, mengatakan ada kelalaian di pihak nasabah sendiri.

Kasus Jessica mencerminkan kerentanan posisi nasabah dalam sengketa transaksi digital. Koalisi Jagalah Warga, yang mengadvokasi perlindungan konsumen, menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab melindungi warga dari risiko penyalahgunaan data dan penipuan digital, terutama ketika institusi keuangan tidak memberikan perlindungan memadai.

Koordinator Koalisi Jagalah Warga Halili Hasan menyoroti bahwa hak nasabah atas keamanan transaksi digital belum mendapat perhatian cukup dari bank maupun pemerintah. Biaya administrasi yang dibebankan setiap bulan seharusnya diikuti standar keamanan yang memadai dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, bukan sekadar mengandalkan OTP.

Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat regulasi yang melindungi warga sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan diminta meningkatkan standar verifikasi transaksi dan menghentikan praktik membebankan bukti kepada nasabah saat terjadi sengketa.

Sebagai langkah konkret, Koalisi Jagalah Warga membuka posko pengaduan untuk membantu korban transaksi tanpa izin melalui pendampingan dan advokasi, baik jalur litigasi maupun nonlitigasi. Inisiatif ini menjadi harapan baru bagi nasabah yang merasa sendirian menghadapi institusi keuangan yang lebih besar dan lebih kuat.

Sumber: Detik Inet

Rekomendasi

Scroll to Top