
Bayangkan kamu membuka aplikasi mobile banking dan menemukan sejumlah uang masuk dari pengirim tak dikenal — padahal tidak pernah mengajukan pinjaman apapun. Situasi ini bukan keberuntungan, melainkan bisa jadi jebakan modus “salah transfer” yang digunakan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk memeras korban.
Cara kerjanya sederhana tapi berbahaya: pelaku mengirim dana tanpa izin ke rekening target, lalu menghubungi korban dan menagih pengembalian dengan jumlah yang lebih besar, kadang disertai ancaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lama mengingatkan soal pola penipuan seperti ini.
Angkanya tidak kecil. Hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI — tim gabungan pemerintah yang bertugas memberantas aktivitas keuangan ilegal — menerima 22.529 pengaduan terkait pinjol ilegal. Di periode yang sama, mereka juga sudah menghentikan operasi 951 entitas pinjol ilegal sejak awal 2026.
Lalu apa yang harus dilakukan kalau mengalami ini? Langkah paling penting pertama adalah jangan sentuh uang itu — jangan ditarik, dipindahkan, apalagi dibelanjakan. Biarkan dana tersebut diam di rekening sampai pihak bank memberi arahan resmi tentang cara penanganannya.
Kalau pelaku menghubungi lewat telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan meminta uang dikembalikan, jangan langsung ikuti instruksinya. OJK secara khusus mewanti-wanti agar korban tidak melakukan transfer balik ke rekening yang diberikan pelaku, karena rekening tujuan bisa berbeda dari rekening asal dana masuk.
Segera hubungi bank tempat rekeningmu terdaftar dan laporkan adanya transfer mencurigakan itu. OJK menyarankan untuk meminta bank melakukan penahanan atau pemblokiran atas dana yang masuk tersebut saja — bukan memblokir seluruh rekening pribadi. Bank kemudian yang akan menentukan prosedur pengembalian yang benar.
Satu hal yang tidak kalah penting: jangan hapus bukti apapun. Simpan tangkapan layar percakapan, catat nomor telepon dan rekening pengirim, serta nama aplikasi atau situs yang digunakan pelaku. Bukti-bukti ini krusial saat membuat laporan ke pihak berwenang dan membantu proses penelusuran pelaku.
Jika pelaku terus menghubungi dan mengaku sebagai penagih utang, kamu berhak menegaskan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman apapun. Dengan langkah-langkah yang tepat dan tidak panik, jebakan modus ini bisa dihindari tanpa harus mengorbankan uang sepeserpun.
Sumber: Antara News
Rekomendasi

Komdigi Sebut Konten Banjir Aceh Tetap Dapat Diakses Publik

Makau Bukan Hanya Kasino: Destinasi Wisata Sejarah dan Kuliner Halal Menunggu di Ruins of St Paul’s

Kelompok Advokasi Desak Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

