
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal usulan kontroversial yang datang dari Komisi XIII DPR RI terkait penyediaan alat bantu seksual di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) — tempat para narapidana menjalani hukuman.
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyaluran hasrat biologis menggunakan alat bantu seksual bertentangan dengan ajaran Islam. Hukumnya jelas: haram.
Usulan dari Komisi XIII DPR RI ini memang langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk MUI yang merasa perlu memberikan pandangan keagamaan secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan di lingkungan lapas tidak hanya menyangkut urusan teknis penjara, tetapi juga bersinggungan erat dengan nilai-nilai agama dan moral yang dipegang mayoritas masyarakat Indonesia.
Sumber: Sindonews
Rekomendasi

Makau Bukan Hanya Kasino: Destinasi Wisata Sejarah dan Kuliner Halal Menunggu di Ruins of St Paul’s

Kelompok Advokasi Desak Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

Jenderal Richard Tampubolon Dilantik Jadi Wakil Menteri Pertahanan

