Industri Kakao Olahan Indonesia Tumbuh, Kemenperin Manfaatkan Perjanjian Perdagangan untuk Perluas Ekspor

Industri Kakao Olahan Indonesia Tumbuh, Kemenperin Manfaatkan Perjanjian Perdagangan untuk Perluas Ekspor

Kementerian Perindustrian sedang mengakselerasi pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas antarnegara untuk membuka pasar baru bagi produk kakao olahan buatan Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai jual produk kakao di pasar internasional.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menekankan bahwa sektor pengolahan kakao memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat industri nasional dan menambah nilai ekonomi dari biji kakao yang dihasilkan petani lokal. Penguatan sektor ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan petani.

Data terbaru menunjukkan sinyal positif dari industri pengolahan kakao. Pada kuartal ketiga 2026, volume penggilingan kakao mencapai 112.628 ton, naik 2 persen dibanding kuartal sebelumnya. Hingga kuartal ketiga 2026, akumulasi volume penggilingan telah mencapai 307.882 ton, atau sekitar 73 persen dari target tahunan 2025.

Secara regional, Indonesia menguasai posisi dominan dalam industri kakao Asia. Kontribusi penggilingan kakao Indonesia mencapai 48 persen dari total penggilingan kakao seluruh Asia yang berjumlah 233.767 ton pada kuartal ketiga 2026.

Penjualan produk kakao olahan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada kuartal ketiga 2026, volume penjualan mencapai 93.253 ton, tumbuh 9,5 persen dari kuartal sebelumnya. Pertumbuhan penjualan tertinggi terjadi pada cocoa liquor yang meningkat 91,3 persen, diikuti cocoa cake naik 49,6 persen, dan cocoa butter naik 8,8 persen.

Meski tren positif, tantangan tetap ada di level produksi bahan baku. Curah hujan tinggi dan potensi fenomena El NiƱo di masa depan bisa mengganggu ketersediaan biji kakao berkualitas. Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika menyatakan diperlukan penguatan budidaya dan peningkatan ketahanan perkebunan terhadap perubahan iklim.

Di sisi pemasaran, pemerintah mengidentifikasi perjanjian dagang internasional sebagai kunci membuka pasar baru. Namun, pelaku usaha harus memahami aturan asal barang, dokumentasi, prosedur ekspor, dan persyaratan spesifik di setiap negara tujuan agar dapat memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.

Untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, Kemenperin menggerakkan sinergi lintas sektor melibatkan berbagai kementerian, lembaga, asosiasi industri, dan pengusaha. Upaya ini termasuk penyelenggaraan workshop bagi pelaku usaha tentang strategi ekspor dan pemanfaatan kebijakan pemerintah yang tersedia.

Sumber: Antara News

Rekomendasi

Scroll to Top