:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9356307/original/056451500_1790158588-0L5A8700.jpg)
Sebanyak 21 kasus narkotika berujung pada pemusnahan barang bukti secara resmi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di kantor pusatnya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Total ada 25 tersangka yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Sebelum dimusnahkan, petugas laboratorium terlebih dahulu menguji kadar kandungan zat dalam barang bukti tersebut. Proses pengujian ini penting untuk memastikan jenis dan konsentrasi narkotika sebelum masuk ke tahap pemusnahan secara hukum.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pembakar khusus. Seluruh narkotika yang dimusnahkan masuk dalam kategori golongan I, yaitu jenis narkotika dengan potensi penyalahgunaan tertinggi dan tidak digunakan untuk keperluan medis.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Kehadiran dua pejabat tinggi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran narkotika di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka seperti ini menjadi bagian dari upaya BNN untuk menunjukkan transparansi penanganan kasus narkotika kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap barang sitaan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6
Rekomendasi

Komdigi Sebut Konten Banjir Aceh Tetap Dapat Diakses Publik

Makau Bukan Hanya Kasino: Destinasi Wisata Sejarah dan Kuliner Halal Menunggu di Ruins of St Paul’s

Kelompok Advokasi Desak Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran

